Kejaksaan Agung RI NASIONAL PEMERINTAHAN 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Saksikan Penandatanganan MoU dengan Gubernur DKI Jakarta

REPORTASE  BHAYANGKARA

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin, 15 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jakarta. Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dan Kepala Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Walikota se-DKI Jakarta.

*Kolaborasi untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial*

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan secara optimal Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional. Jampidum mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.

*Paradigma Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif*

Implementasi Pidana Kerja Sosial adalah bagian integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mengusung paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif. “Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan,” ujar Jampidum.

*Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial*

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diatur dengan prinsip-prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, sesuai profil pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat, dan prinsip simbiosis mutualisme.

*Kriteria Penerapan Pidana Kerja Sosial*

Dalam penerapannya, Penuntut Umum dapat mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun, Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000. Jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam penentuan tuntutan Pidana Kerja Sosial.

*Kolaborasi Hexahelix*

Keberhasilan implementasi PKS dan penanggulangan tindak pidana memerlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai sektor, yang dikenal dengan sebutan Kolaborasi Hexahelix. Kunci penting dari kolaborasi ini adalah keterlibatan masyarakat/stakeholder terkait, dukungan pemerintah secara kolaboratif, serta elemen hukum dan regulasi berperan sebagai penghubung antar sektor.

*MoU sebagai Wujud Kolaborasi*

Jampidum menuturkan bahwa MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perwujudan nyata dari Kolaborasi Hexahelix ini. “Pidana Kerja Sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat,” pungkas Jampidum.

*Langkah Maju Kejaksaan RI*

MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah maju bagi Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice dan pembangunan legal culture yang humanis, cerdas, dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. (Red).

Related posts

Leave a Comment